Hari Bela Negara (HBN) merupakan peringatan yang bersumber dari deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), yang dibentuk 19 Desember 1948 oleh Syafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat. Untuk mengenang peristiwa bersejarah yang terjadi di Bukittinggi demi mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Bela Negara.Mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006.
Tema peringatan tahun 2021, "Semangat Bela Negaraku, Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh". Pemilihan tema tersebut diharapkan dapat menyadarkan kita untuk memiliki rasa rela berkorban demi bangsa dan negara, dan tetap tumbuh bersama untuk berjuang pantang menyerah menuju Indonesia Maju. Bela negara bukan tugas TNI dan Polri saja, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara.
Bela negara dimulai dari kota yang awalnya sebuah pasar bagi masyarakat Agam Tuo, yaitu kota Bukittinggi. Kota ini pernah menjadi kubu pertahanan, usai kedatangan Belanda untuk melawan Kaum Padri. Terkait hal itu, sebagai imbas Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan jatuhnya Yogyakarta sebagai ibu kota negara. Presiden Soekarno melakukan sidang darurat dan menghasilkan keputusan bahwa ia bersama jajaran kabinet akan tetap di Yogyakarta. Dan untuk mengantisipasi vakumnya pemerintahan, maka presiden lantas memberikan mandat kepada Menteri Kemakmuran Syafuddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatera Barat. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan eksistensi negara dan sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), pemerintah Republik Indonesia lantas membangun Monumen Nasional Bela Negara di kawasan yang pernah menjadi basis PDRI yang terletak di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan area seluas 40 hektar.