Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember, dengan tujuan untuk memberikan dukungan dan mencapai hak-hak yang seharusnya didapatkan para penyandang disabilitas. Dengan kata lain, untuk mendukung penuh kesetaraan para penyandang disabilitas dan untuk mengambil tindakan agar penyandang disabilitas diikutsertakan dalam semua aspek masyarakat dan pembangunan.
Para penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi atau dikucilkan oleh masyarakat sekitar. Bahkan, pandemi Covid-19 semakin memperparah kesenjangan tersebut.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional untuk mengkampanyekan hak-hak penyandang disabilitas dimulai dari Resolusi Majelis Umum PBB 47/3 pada 1992. Dengan adanya hak ini diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih berpartisipasi dalam masyarakat.
Populasi penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 9,6 juta jiwa yang dikumpulkan oleh berbagai lembaga. Namun, data tersebut belum menyentuh hingga tingkat kelurahan. Keberadaan data ini sangat penting untuk mengetahui apakah penyandang disabilitas terpapar Covid-19 dan seberapa besar bantuan yang seharusnya diterima.
Baik pemerintah maupun masyarakat setidaknya telah mulai memperhatikan hak para penyandang disabilitas. Untuk merespons kondisi Covid-19, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan pedoman khusus bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mempermudah aktivitas mereka di ruang publik. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyediakan 26-unit layanan Transjakarta Cares untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang ingin bepergian.