Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak bagi mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Menanggapi hal itu, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun angkat bicara.
Seperti halnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan harga yang jauh lebih murah tersebut bisa saja mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru, meskipun sudah mempunyai kendaraan roda empat sebelumnya. Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak progresif kendaraan.
Tentunya, penerapan ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut. Seperti di wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), di Jawa Jawa Tengah (Jateng) atau pun daerah lainnya.
DKI jakarta sendiri, pajak progresif ini sudah berlaku sejak beberapa tahun silam. Ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan. Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen, Harga Sedan Jadi Lebih Murah Mengenai besaran pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.